Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM
PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DAN PENELITIAN
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Perizinan dan Non Perizinan dan Penelitian Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Bondowoso.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten
Bondowoso.
- Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik / online dan secara manual dengan cara
pemohon menyediakan dokumen dan disampaikan sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
- 9 Halaman
|