Pariwisata dan Kebudayaan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengembangkan budaya gemar
membaca, menulis, mendengar, berkomunikasi, serta
pembiasaaan berpikir secara ilmiah berlandaskan keilmuan
dan teknologi bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso, perlu
ditumbuhkan gerakan literasi untuk mengembangkan
potensi masyarakat Kabupaten Bondowoso agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
pembelajar sepanjang hayat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bondowoso.
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 90 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kaersipan Kabupaten
Bondowoso.
- Sasaran kebijakan pelaksanaan gerakan literasi di Daerah adalah:
a. instansi;
b. sekolah;
c. keluarga; dan
d. masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
- 8 Halaman
|