Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN
DAN PENETAPAN HARGA SATUAN TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN
TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pengenaan Pajak Penerangan
Jalan dan penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas
Penggunaan Tenaga Listrik yang dihasilkan Sendiri, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan
Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan
Tenaga Listrik yang dihasilkan Sendiri.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah clan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
:Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bondowoso.
- Setiap penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun yang diperolah dari sumber lain, dipungut PPJ dengan besaran perhitungan dan tarif sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 11 Halaman
|