Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66 Tahun 2020

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN PENETAPAN HARGA SATUAN TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperolah dari sumber lain, dipungut PPJ dengan besaran perhitungan dan tarif sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 66 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN PENETAPAN HARGA SATUAN TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 66
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan