Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 65 Tahun 2020

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain: 1. Penghapusan piutang pajak diberikan kepada penanggung utang/wajib pajak dengan pertimbangan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini; 2. Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan adalah Retribusi terutang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih dengan sebab sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 65 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan