DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG – TUGAS FUNGSI – RINCIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2015/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
b. perumusan kebijakan teknis urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
c. fasilitasi penataan, pengelolaan, dan pengendalian tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
d. fasilitasi pengawasan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
e. fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan;
f. fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
g. pengendalian pengelolaan Tanah Desa;
h. penyelenggaraan penataan ruang DIY, kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten;
i. penyusunan rencana rinci kawasan strategis daerah, serta kawasan strategis tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
17 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 56 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
c. pelaksanaan kewenangan DIY yang berkaitan dengan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu pendidikan, pemuda dan olahraga;
d. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan melalui pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten/Kota;
g. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan pendidikan, pemuda dan olahraga;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
21 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan kewenangan dekonsetrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang kesehatan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c. pengendalian penyakit, pengelolaan survailan dan kejadian luar biasa, imunisasi serta pelaksanaan penyehatan lingkungan;
d. pengelolaan kesehatan dasar, rujukan khusus;
e. penyelenggaraan pelayanan informasi kesehatan;
f. pengelolaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan kemitraan;
g. pengelolaan pembiayaan dan jaminan kesehatan;
h. pembinaan tenaga dan sarana kesehatan, farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan;
i. pengembangan obat dan upaya kesehatan tradisional;
j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota;
k. pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesehatan;
l. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan kesehatan;
m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
n. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
20 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah., Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang sosial;
b. perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
c. pengelolaan rehabilitasi dan perlindungan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pengembangan sosial serta partisipasi sosial masyarakat;
d. pemberian fasilitasi penyelenggaraan sosial Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang sosial;
g. pemanfaatan nilai-nilai, norma dan tradisi luhur dalam penanganan masalah sosial;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
19 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan serta kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang perhubungan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
c. pengelolaan angkutan jalan antar kota dan wilayah, angkutan perkotaan, sewa, dan angkutan barang;
d. pengelolaan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta keselamatan transportasi dan pengembangan sistem transportasi;
e. pembinaan keselamatan transportasi, teknis kebandaraan dan angkutan udara;
f. koordinasi informasi terkait meterologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional perhubungan;
h. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang perhubungan Kabupaten/Kota;
i. perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
j. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
k. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang perhubungan;
l. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas PU Perumahan dan ESDM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
b. perumusan kebijakan teknis urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
c. pelaksanaan pengaturan teknis, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian perumahan, sumberdaya air, bina marga, cipta karya dan energi sumberdaya mineral;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pengairan lintas Kabupaten/Kota tertentu serta strategis;
e. pemberian fasilitasi dan pengendalian pembiayaan perumahan;
f. pelaksanaan pembinaan perumahan formal, swadaya;
g. pelaksanaan pengembangan kawasan;
h. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung kawasan budaya;
i. pemberian fasilitasi pengembangan pelaku pembangunan perumahan dan peran serta masyarakat;
j. pemberian fasilitasi, pembinaan, perlindungan dan pengembangan energi dan sumberdaya mineral;
k. pengelolaan kelistrikan, energi baru, terbarukan, minyak dan gas serta bahan bakar lainnya lingkup urusan Pemerintah Daerah;
l. pengelolaan sumberdaya mineral, kegeologian, air tanah, lingkup urusan Pemerintah Daerah;
m. pemberian fasilitasi urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan serta energi sumber daya mineral Kabupaten/Kota;
n. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
o. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
p. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
q. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
23 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akuntansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
c. pengelolaan pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain-lain, serta pendapatan transfer;
d. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. pengelolaan kas daerah dan akuntansi;
h. pengelolaan barang milik daerah;
i. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
j. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan keuangan serta pengelolaan barang daerah;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
29 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pengelolaan penempatan tenaga kerja, pasar kerja;
d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja dan lembaga latihan;
e. pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi;
f. pengelolaan pemagangan;
g. pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
h. pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja;
i. pengelolaan transmigrasi;
j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten/Kota;
k. pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
l. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Mencabut Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras
23 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 63 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan bidang pariwisata, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang pariwisata;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;
c. pengelolaan pengembangan destinasi pariwisata;
d. pengelolaan pengembangan kapasitas pariwisata;
e. penyelenggaraan pemasaran pariwisata;
f. pemberian fasilitasi bidang pariwisata Kabupaten/Kota;
g. pelaksanaan pelayanan umum bidang pariwisata;
h. pemanfaatan budaya untuk promosi pariwisata;
i. pemberdayakan sumberdaya dan mitra kerja bidang pariwisata;
j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 64 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanian, kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang pertanian;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pertanian;
c. pelaksanaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan, hortikultura, peternakan;
d. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
e. penyelenggaraan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang pertanian Kabupaten/Kota;
g. Penyelenggaraan kegiatan bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota;
h. pelindungan dan pemanfaatan tradisi pertanian;
i. pemberdayaan sumberdaya pertanian dan mitra kerja bidang pertanian;
j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
24 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat