Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanian, kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang pertanian; b. perumusan kebijakan teknis bidang pertanian; c. pelaksanaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan, hortikultura, peternakan; d. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya; e. penyelenggaraan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan; f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang pertanian Kabupaten/Kota; g. Penyelenggaraan kegiatan bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota; h. pelindungan dan pemanfaatan tradisi pertanian; i. pemberdayaan sumberdaya pertanian dan mitra kerja bidang pertanian; j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat