Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 64 Tahun 2015

Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanian, kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang pertanian; b. perumusan kebijakan teknis bidang pertanian; c. pelaksanaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan, hortikultura, peternakan; d. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya; e. penyelenggaraan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura dan peternakan; f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang pertanian Kabupaten/Kota; g. Penyelenggaraan kegiatan bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota; h. pelindungan dan pemanfaatan tradisi pertanian; i. pemberdayaan sumberdaya pertanian dan mitra kerja bidang pertanian; j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.66
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan