Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian pendidikan, pemuda dan olahraga; b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga; c. pelaksanaan kewenangan DIY yang berkaitan dengan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu pendidikan, pemuda dan olahraga; d. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan melalui pendidikan, kepemudaan dan olahraga; e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya; f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten/Kota; g. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan pendidikan, pemuda dan olahraga; h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat