Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2015

Rincian Tugas dan Fungsi Dinas PU Perumahan dan ESDM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral; b. perumusan kebijakan teknis urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral; c. pelaksanaan pengaturan teknis, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian perumahan, sumberdaya air, bina marga, cipta karya dan energi sumberdaya mineral; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pengairan lintas Kabupaten/Kota tertentu serta strategis; e. pemberian fasilitasi dan pengendalian pembiayaan perumahan; f. pelaksanaan pembinaan perumahan formal, swadaya; g. pelaksanaan pengembangan kawasan; h. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung kawasan budaya; i. pemberian fasilitasi pengembangan pelaku pembangunan perumahan dan peran serta masyarakat; j. pemberian fasilitasi, pembinaan, perlindungan dan pengembangan energi dan sumberdaya mineral; k. pengelolaan kelistrikan, energi baru, terbarukan, minyak dan gas serta bahan bakar lainnya lingkup urusan Pemerintah Daerah; l. pengelolaan sumberdaya mineral, kegeologian, air tanah, lingkup urusan Pemerintah Daerah; m. pemberian fasilitasi urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan serta energi sumber daya mineral Kabupaten/Kota; n. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral; o. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral; p. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; q. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas PU Perumahan dan ESDM
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.62
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan