Untuk melaksanakan tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; b. perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; c. pengelolaan penempatan tenaga kerja, pasar kerja; d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja dan lembaga latihan; e. pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi; f. pengelolaan pemagangan; g. pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; h. pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja; i. pengelolaan transmigrasi; j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten/Kota; k. pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; l. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang tenaga kerja dan transmigrasi; m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat