Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 55 Tahun 2015

Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program urusan pertanahan dan tata ruang DIY; b. perumusan kebijakan teknis urusan pertanahan dan tata ruang DIY; c. fasilitasi penataan, pengelolaan, dan pengendalian tanah Kasultanan, tanah Kadipaten; d. fasilitasi pengawasan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten; e. fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan; f. fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum; g. pengendalian pengelolaan Tanah Desa; h. penyelenggaraan penataan ruang DIY, kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten; i. penyusunan rencana rinci kawasan strategis daerah, serta kawasan strategis tanah Kasultanan, tanah Kadipaten; j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pertanahan dan tata ruang DIY; k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.57
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1094 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan