Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program urusan pertanahan dan tata ruang DIY; b. perumusan kebijakan teknis urusan pertanahan dan tata ruang DIY; c. fasilitasi penataan, pengelolaan, dan pengendalian tanah Kasultanan, tanah Kadipaten; d. fasilitasi pengawasan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten; e. fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan; f. fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum; g. pengendalian pengelolaan Tanah Desa; h. penyelenggaraan penataan ruang DIY, kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten; i. penyusunan rencana rinci kawasan strategis daerah, serta kawasan strategis tanah Kasultanan, tanah Kadipaten; j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pertanahan dan tata ruang DIY; k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat