Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah., Dinas mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan pengendalian di bidang sosial; b. perumusan kebijakan teknis bidang sosial; c. pengelolaan rehabilitasi dan perlindungan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pengembangan sosial serta partisipasi sosial masyarakat; d. pemberian fasilitasi penyelenggaraan sosial Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya; f. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang sosial; g. pemanfaatan nilai-nilai, norma dan tradisi luhur dalam penanganan masalah sosial; h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat