Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan serta kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan pengendalian di bidang perhubungan; b. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan; c. pengelolaan angkutan jalan antar kota dan wilayah, angkutan perkotaan, sewa, dan angkutan barang; d. pengelolaan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta keselamatan transportasi dan pengembangan sistem transportasi; e. pembinaan keselamatan transportasi, teknis kebandaraan dan angkutan udara; f. koordinasi informasi terkait meterologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika; g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional perhubungan; h. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang perhubungan Kabupaten/Kota; i. perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional; j. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional; k. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang perhubungan; l. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat