Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 63 Tahun 2015

Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan tugas urusan bidang pariwisata, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang pariwisata; b. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata; c. pengelolaan pengembangan destinasi pariwisata; d. pengelolaan pengembangan kapasitas pariwisata; e. penyelenggaraan pemasaran pariwisata; f. pemberian fasilitasi bidang pariwisata Kabupaten/Kota; g. pelaksanaan pelayanan umum bidang pariwisata; h. pemanfaatan budaya untuk promosi pariwisata; i. pemberdayakan sumberdaya dan mitra kerja bidang pariwisata; j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.65
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan