Untuk melaksanakan tugas urusan bidang pariwisata, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang pariwisata; b. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata; c. pengelolaan pengembangan destinasi pariwisata; d. pengelolaan pengembangan kapasitas pariwisata; e. penyelenggaraan pemasaran pariwisata; f. pemberian fasilitasi bidang pariwisata Kabupaten/Kota; g. pelaksanaan pelayanan umum bidang pariwisata; h. pemanfaatan budaya untuk promosi pariwisata; i. pemberdayakan sumberdaya dan mitra kerja bidang pariwisata; j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat