Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan kewenangan dekonsetrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang kesehatan; b. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan; c. pengendalian penyakit, pengelolaan survailan dan kejadian luar biasa, imunisasi serta pelaksanaan penyehatan lingkungan; d. pengelolaan kesehatan dasar, rujukan khusus; e. penyelenggaraan pelayanan informasi kesehatan; f. pengelolaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan kemitraan; g. pengelolaan pembiayaan dan jaminan kesehatan; h. pembinaan tenaga dan sarana kesehatan, farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan; i. pengembangan obat dan upaya kesehatan tradisional; j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota; k. pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesehatan; l. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan kesehatan; m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; n. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat