Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2015

Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan kewenangan dekonsetrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pengendalian di bidang kesehatan; b. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan; c. pengendalian penyakit, pengelolaan survailan dan kejadian luar biasa, imunisasi serta pelaksanaan penyehatan lingkungan; d. pengelolaan kesehatan dasar, rujukan khusus; e. penyelenggaraan pelayanan informasi kesehatan; f. pengelolaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan kemitraan; g. pengelolaan pembiayaan dan jaminan kesehatan; h. pembinaan tenaga dan sarana kesehatan, farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan; i. pengembangan obat dan upaya kesehatan tradisional; j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota; k. pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesehatan; l. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan kesehatan; m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; n. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.59
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan