Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023 – 2027;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2015;
Materi Pokok: Rencana dan Program Kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 486 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2023
Pergub Prov. DIY No. 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2023 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Administrasi Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang wajib
dikelola dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat
demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah termasuk
didalamnya perjalanan dinas dilakukan sesuai prinsip
pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Satuan Harga Regional, Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2020
tentang Administrasi Perjalanan Dinas perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Penatausahaan Perjalanan Dinas; Fasilitas Alat Transportasi; Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2023
Standar/PedomanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB No. 139 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah
Kelurahan Dalam Rangka Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu
PEDOMAN PELAKSANAAN - MUSYAWARAH KELURAHAN/KALURAHAN DALAM RANGKA PROSES USULAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2023/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa musyawarah merupakan metode pengambilan
keputusan yang efektif untuk mencapai kesepakatan
bersama dalam rangka membangun kehidupan
bermasyarakat yang harmonis, demokratis dan
sejahtera;
b. bahwa Musyawarah Kelurahan/Kalurahan dalam
rangka usulan data terpadu kesejahteraan sosial perlu
dikelola secara transparan, partisipatif dan akuntabel
agar dapat tercapai tujuan bersama secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Daerah tentang
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/
Kalurahan Dalam Rangka Proses Usulan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Pelaksanaan Musyawarah; Pembentukan Kelompok Kerja/Tim; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2023
PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1
Sewon
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SEWON
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2023/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan kejuruan, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon dituntut mampu
memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada masyarakat
diperlukan kepastian tarif layanan yang diberikan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon untuk tujuan peningkatan
kualitas sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan
prasarana;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
123 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri 1 Sewon sudah tidak sesuai dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan perlu
diatur dengan Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJUARUAN NEGERI 5 YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2023/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri 5 Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan
kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan secara
cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada
masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang
diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan
kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diberikan
oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 3 WONOSARI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2023/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan kejuruan, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari dituntut mampu
memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat dan
akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada masyarakat
diperlukan kepastian tarif layanan yang diberikan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari untuk tujuan
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan
sarana dan prasarana;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 124 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari sudah tidak sesuai
dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian
sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan perlu
diatur dengan Peraturan Gubernur; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
Peraturan
Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 6 YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2023/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan
kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6
Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan
secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada
masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang
diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6
Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta sudah tidak sesuai
dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian
sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal
83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
tarif layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
PERGUB No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Mengubah sebagian
PERGUB No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
PERGUB No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang RIncian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021
tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
uraian keterangan tarif Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah pada Dinas Perhubungan DIY dan
obyek baru pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan DIY perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan dalam lampiran terkait rincian lain-lain PAD yang sah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2023
PETA JALAN PENGADAAN BARANG/JASA BERKELANJUTAN TAHUN 2023-2025
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2023/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa mempunyai peran
penting dalam pembangunan Daerah guna memberikan
manfaat sebesar-besanya bagi kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pengadaan Barang/Jasa perlu memperhatikan
aspek keberlanjutan secara ekonomi, sosial, dan
lingkungan yang selaras dengan perencanaan
pembangunan nasional dan daerah;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam mengimplementasikan Pengadaan
Barang/Jasa Berkelanjutan diperlukan Peta Jalan
Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan di DIY selama 3 (tiga) tahun (2023-2025)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 23 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023
RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT LINTAS KABUPATEN/KOTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2023/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia sehingga perlu dikelola dan dijaga untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan
mengutamakan kepentingan umum dan tetap
memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan
kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan, sehingga dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan
masyarakat;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur
mengenai rencana induk pengelolaan air limbah
domestik sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan urusan terkait pengelolaan
air limbah domestik yang harus dilakukan secara
sinergis, berkelanjutan, dan profesional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik, rencana induk pengelolaan air limbah domestik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Dasar hukum peraturan ini adalah:Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 5 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat