PETA JALAN PENGADAAN BARANG/JASA BERKELANJUTAN TAHUN 2023-2025
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2023/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan Tahun 2023-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa mempunyai peran
penting dalam pembangunan Daerah guna memberikan
manfaat sebesar-besanya bagi kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pengadaan Barang/Jasa perlu memperhatikan
aspek keberlanjutan secara ekonomi, sosial, dan
lingkungan yang selaras dengan perencanaan
pembangunan nasional dan daerah;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam mengimplementasikan Pengadaan
Barang/Jasa Berkelanjutan diperlukan Peta Jalan
Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan di DIY selama 3 (tiga) tahun (2023-2025)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 23 HLM.
|