TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 6 YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2023/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan
kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6
Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan
secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada
masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang
diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6
Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta sudah tidak sesuai
dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian
sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal
83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
tarif layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6
Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tarif Layanan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 11 HLM
|