TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 3 WONOSARI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2023/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan kejuruan, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari dituntut mampu
memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat dan
akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada masyarakat
diperlukan kepastian tarif layanan yang diberikan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari untuk tujuan
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan
sarana dan prasarana;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 124 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari sudah tidak sesuai
dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian
sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan perlu
diatur dengan Peraturan Gubernur; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tarif Layanan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 5 HLM
|