PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN BATUAN
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 39, BD.2022/NO.40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
ABSTRAK: |
- a. kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam,
mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu
dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi
hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan
falsafah hamemayu hayuning bawono;
b. bahwa berdasarkan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,
perlu disusun pedoman kegiatan usaha pertambangan bagi
para pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi
berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan, dan
pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan
mineral dan batubara yang didelegasikan oleh Pemerintah
Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; WIUP; IUP Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IPR; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; IUJP untuk Penjualan; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman: 86 HLM; Lampiran: 91 HLM
|