Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah : a. mengatur pemberian IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan; b. mengatur dan mengendalikan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Daerah; c. menjamin pemanfaatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; dan d. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat