Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; WIUP; IUP Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IPR; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; IUJP untuk Penjualan; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.40
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERGUB Prov. DIY No. 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
  3. PERGUB Prov. DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan