Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Perizinan dalam menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan usaha, menjamin pemanfaatan dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat