PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2022/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,
peran Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan bangsa, perlu untuk terus dipelihara dan
ditingkatkan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan
produktivitas, perlu dilakukan pemberian
penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan Pasal 231 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan
bahwa Pegawai NegerI Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang telah menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran,
kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan
tugasnya dapat diberikan penghargaan;
d. bahwa Pasal 11 Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ketentuan
mengenai penghargaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
diatur dalam Peraturan Gubernur;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Penghargaan; Bentuk Penghargaan; Kriteria Penerima Penghargaan; Tim Penilai; Tata Cara Pemberian Penghargaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman: 12 HLM
|