PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, BD.2021/NO.116
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Dan Nonperizinan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan menjaga kualitas
pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan
nonperizinan, perlu dilakukan pendelegasian
kewenangan perizinan dan nonperizinan;
b. bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah mengatur bahwa Gubernur mendelegasikan
kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal provinsi.
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 120 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan; Kewajiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
- Jumlah halaman: 7 HLM; Lampiran: 270
|