Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan guna mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keungan Desa
3.Azas Pengelolaan Keuangan Desa
4.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5.Struktur APBDESA
6.Penyusunan Rancangan APBDESA
7.Penetapan APBDESA
8.Pelaksanaan APBDESA
9.Perubahan APBDESA
10.Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
11.Pelaporan Pertanggungjawaban APBDESA
12.Pembinaan Dan Pengawasan
13.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Di kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun dan mengatur tentang tata cara pendaftaran usaha pariwisata bagi pengusaha pariwisata di Daerah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2099 ;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 ;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.
86/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Usaha Pariwisata
4.Tahapan
5.PembekuanSementara Dan Pembatalan
6.Pengawasan
7.Pelaporan
8.Pendanaan
9.Sanksi Administratif
10.Pemilihan Wewenang
11.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten,Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Noor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1,Ketentuan Umum
2.Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi
3.Tata Kerja
4.Pengangkatan Perangkat Desa
5.Pemberhentian Perangkat Desa
6.Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
7.Unsur Staf Perangkat Desa
8.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
9.Kesejahteraan Perangkat Desa
10.Pembinaan Dan Pengawasan
11.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 27 Tahun 2016
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas bagi Pembekal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu yang termasuk belanja barang dan jasa dalam kegiatan desa adalah belanja perjalanan dinas,agar perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa, perlu pedoman tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip Dan Biaya Perjalanan Dinas
3.Surat Perintah Tugas Dan Surat Perjalanan Dinas
4.Perjalanan Dinas Dalam Daerah
5.Perjalanan Dinas Luar Daerah
6.Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7.Pertanggung Jawaban Biaya Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 26 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pembakal, Perangkat Desa Dan Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain menerima penghasilan tetap Pembakal dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah,berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Pembakal dan Perangkat desa, Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang undang Noor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penghasilan Tetap Pembakal dan Perangkat desa, Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penghasilan Tetap Pembakal Dan Perangkat Desa
3.Tinjangan Pembakal, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
4.Insentif Rukun Tetangga
5.Sumber Penghasilan Tetap,Tunjangan Dan Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. DAMANHURI Barabai
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, perlu mengatur jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440/266/45/Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini,untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan kekayaannya,dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Menyampaikan dan sanksi atas keterlambatan Penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomnor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-undang Nonor 30 tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep. 07/KPK/02/2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penyampaian LHKPN
4.Tata Cara Penyampaian LHKPN
5.Tim Pengelola LHKPN
6.Pembinaan Dan Pengawasan
7.Sanksi Administrasi
8.Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Pembetulan, Mutasi, Tidak Diketahui, Dan Ganda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu mengatur ketentuan tentang Tata Cara Pengajuan Pembetulan, Mutasi, Tidak Diketahui, dan Ganda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengajuan Pembetulan, Mutasi, Tidak Diketahui, dan Ganda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Derah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16
Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengajuan Pembetulan, Mutasi, Tidak Diketahui, dan Ganda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ketentuan Permohonan
3.Pemberian Pembetulan, Mutasi, Tidak Di Ketahui, Dan Ganda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeolaan jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu jaringan pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu danberkesinambungan secara terus menerus dan
berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan system informasi hukum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta menunjang kerjasama dengan instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang N omor 12 Tahun 2011;Undang-Undang N omor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan, Dan Fungsi
3.Pengelolaan
4.Pembinaan Dan Pengawasan
5.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai tengah perlu menyusun dan menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Bupati ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Surat Keputusan Mendikbud R.I, No.354/E/0/2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440/22/449/Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Pelayanan Akademi Keperawatan Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Standar Pelayanan
3.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat