Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip Dan Biaya Perjalanan Dinas 3.Surat Perintah Tugas Dan Surat Perjalanan Dinas 4.Perjalanan Dinas Dalam Daerah 5.Perjalanan Dinas Luar Daerah 6.Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas 7.Pertanggung Jawaban Biaya Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat