Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Usaha Pariwisata 4.Tahapan 5.PembekuanSementara Dan Pembatalan 6.Pengawasan 7.Pelaporan 8.Pendanaan 9.Sanksi Administratif 10.Pemilihan Wewenang 11.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat