Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud, Tujuan, Dan Fungsi 3.Pengelolaan 4.Pembinaan Dan Pengawasan 5.Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat