Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1,Ketentuan Umum 2.Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi 3.Tata Kerja 4.Pengangkatan Perangkat Desa 5.Pemberhentian Perangkat Desa 6.Kekosongan Jabatan Perangkat Desa 7.Unsur Staf Perangkat Desa 8.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 9.Kesejahteraan Perangkat Desa 10.Pembinaan Dan Pengawasan 11.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat