Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 19 Tahun 2016

Tata Cara Pengajuan Pembetulan, Mutasi, Tidak Diketahui, Dan Ganda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pengajuan Pembetulan, Mutasi, Tidak Diketahui, dan Ganda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ketentuan Permohonan 3.Pemberian Pembetulan, Mutasi, Tidak Di Ketahui, Dan Ganda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Pembetulan, Mutasi, Tidak Diketahui, Dan Ganda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan