Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Penyampaian LHKPN 4.Tata Cara Penyampaian LHKPN 5.Tim Pengelola LHKPN 6.Pembinaan Dan Pengawasan 7.Sanksi Administrasi 8.Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat