Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Mewujudkan amanat UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan daerah yang berbentuk Retribusi dilaksanakan dengan prinsip yang baik, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas penduduk serta lalu lintas barang dan jasa dan mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dalam penyelenggaraan pungutan retribusi memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi, khususnya terhadap kapal perikanan dan penghentian operasionalisasi alat
penangkap ikan yang dapat merusak lingkungan dan konservasi perairan laut perlu dilakukan pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP) serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum diatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi izin mendirikan bangunan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.9 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Ayat (2) Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Menyesuaikan dengan perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2011; dan Perda No.3 Tahun 2012.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah sebagai berikut:
Penulisan atau Penyebutan Kata Dinas Pendapatan Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2011
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pajak daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai pajak daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permenkeu No.147/PMK.07/2010; dan Permenkeu No.148/PMK.07/2010
Jenis Pajak; Pajak Hotel; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 2 Tahun 1998 tetang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 tetang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame;
6. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pejak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hasil Usaha Sarang Burung Walet;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini;
2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008
PEDOMAN - PENYUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentan Desa, dipandang perlu mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa serta semua ketentuan lainnya bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya
tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.8 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RetribusiJasa Usaha diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 ditambah dan ayat (3) ;
3. Mengubah Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
4. Mengubah Lampiran V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasilguna, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; bahwa untuk maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1865; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 15 Tahun 1984; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 65 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi; Pembentukan, Syarat-Syarat, Mekanisme dan Nama Batas dan Wilayah Kelurahan; Pemecahan Kelurahan; Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan; PEmbiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ELEKTRONIK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah dimaksud, perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; Inpres No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; Data; Sarana dan Prasarana; Personil; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
8 hlmn; 2 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Lampiran huruf D angka 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan;
b. bahwa tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
sudah tidak sesuai dengan kriteria besaran pemberian
tambahan penghasilan, sehingga perlu dilakukan
pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenpanRB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; PermenpanRB No. 39 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PemenpanRB No. 8 Tahun 2021; PermenpanRB No. 45 Tahun 2022; PermenpanRB No. 6 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kriteria Pemberian Tip, Besaran TPP, Penilaian, Perhitungan dan Pembayaran TPP, Pembayaran TPP serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
1. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
2020 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Barat Tahun 2021 Nomor 5).
2. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun
2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah KH. Daud Arif
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 Nomor 16)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan
Kelangkaan Profesi di Lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
2020 Nomor 34).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 176 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan desa diwujudkan dengan tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui
Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
c. bahwa peraturan daerah yang mengatur tentang
pemerintahan desa belum mengatur secara menyeluruh
terkait hal pemerintahan desa sehingga untuk
memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta sebagai pengaturan lebih lanjut
dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, maka diperlukan pengaturan tentang
Pemerintahan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2021; Permendagri No 111 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017; Permendagri No 83 Tahun 2015; Permendagri No 84 Tahun 2015; Permendagri No 1 Tahun 2016; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 45 Tahun 2016; Permendagri No 110 Tahun 2016; Permendagri No 1 Tahun 2017; Permendagri No 96 Tahun 2017; Permendagri No 18 Tahun 2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permensos No 25 Tahun 2019; Permendes No 3 Tahun 2021; Permendes No 15 Tahun 2021.
PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 13);
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11);
d. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15);
e. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 Nomor 9),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
176
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LDE.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif, efisien dan cepat serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat;
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan merupakan amanat Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah.
UUNo. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 81 Tahun 1993; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Keuangan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pelayanan perizinan dan non perijinan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan pengelolaan pelayanan perijinan dan non perijinan tersebut dialihkan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaanya, akan diatur
lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat