Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RetribusiJasa Usaha diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 ditambah dan ayat (3) ; 3. Mengubah Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 4. Mengubah Lampiran V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan