Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RetribusiJasa Usaha diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 ditambah dan ayat (3) ; 3. Mengubah Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 4. Mengubah Lampiran V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat