Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah sebagai berikut. 1. Ketentuan Pasal 10 diubah; 2. Ketentuan Ayat (2) Pasal 23 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat