Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Keuangan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat