PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ELEKTRONIK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah dimaksud, perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; Inpres No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; Data; Sarana dan Prasarana; Personil; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
- 8 hlmn; 2 lmprn.
|