Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Sepanjang mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2014/NO 9, TLD NO 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan adalah peraturan yang mengatur perubahan dalam ketentuan mengenai kedudukan, protokol, dan hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedudukan protokoler dan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD diatur secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan akuntabel dalam pengelolaan hak-hak tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2014/No 8, TLD NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan yang memiliki peran penting dalam melaksanakan program pembangunan
perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat, disamping
sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), menunjang terwujudnya program dimaksud, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan perlu untuk mengembangkan usahanya sejalan dengan kebijakan dan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 telah ditetapkan modal dasar, dan dalam rangka pengembangan usahanya perlu meningkatkan modal dasar melalui pemberian tambahan setoran modal dasar sesuai kebutuhan dan perkembangan usaha kepada Perusahaan Daerah dimaksud dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Perubahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten
Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan peraturan yang mengatur perubahan kedua terhadap peraturan yang mengatur tentang perusahaan daerah yang bergerak dalam sektor perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan perbankan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN BULUNGAN
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunannasional yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingannasional, upaya mendorong percepatan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bulungan diperlukan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyatakan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkanusahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pendaftaran usaha pariwisata dimaksud,dipandang perlu
mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini menganai pengaturan dan administrasi mengenai pendaftaran usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha pariwisata di Kabupaten Bulungan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada wisatawan, sekaligus mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan tertib administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Listrik merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi
primer dan telah menguasai hajat hidup orang banyak, oleh
karenanya untuk mewujudkan kelangsungan pasokan tenaga listrik secara terus menerus sesuai kebutuhan, maka perlu pemanfaatan sumber energi lain secara tepat dan efisien, mewujudkan ketersediaan tenaga listrik dan
pemanfaatan sumber energi secara efisien, aman, dan ramah lingkungan perlu melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara teknis sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa “penetapan Peraturan Daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan”.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang , UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No r 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP No 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintaan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PP No 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045
Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0046 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak-Pajak Daerah
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan sektor ketenagalistrikan di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di daerah tersebut dilakukan secara efektif, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di Kabupaten Bulungan dilakukan dengan baik, aman, dan efisien, serta untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keberlanjutan layanan listrik di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2014
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2014/NO 5, TDL NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenakertrans No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi. Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan. Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sesuai implementasi dari Pasal 51 Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, perhitungan tarif pajaknya dihitung berdasarkan perhitungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata pembayaran pajak yang terutang terjadi kenaikan yang cukup tinggi sehingga memberatkan dan cukup membebani masyarakat. Dengan terjadinya kenaikan nilai pajak yang terutang, dikhawatirkan menimbulkan keberatan masyarakat yang akan berdampak pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 09 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, Pasal 51 diubah, Pengundangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2014
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2014/NO 3, TLD NO 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka jenis retribusi daerah yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang dimaksud perlu dilakukan pencabutan, berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka
melaksanakan Surat Menteri Keuangan Nomor S-133/MK.07/
2011 tanggal 18 Maret 2011 sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf a, agar segera menghentikan pelaksanaan dan memproses pencabutan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang jenisnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Bulungan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaraan Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan daerah yang sebelumnya telah diterbitkan. Peraturan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa regulasi yang berlaku di Kabupaten Bulungan selalu relevan dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terbaru. Untuk rincian lebih lengkap dan spesifik mengenai peraturan yang dicabut dan efeknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2014/NO 2, TLD NO 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar HUkum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengaturan Bangunan Gedung. Pembinaan Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengawasan Bangunan Gedung. Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
96 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Bulungan No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bulungan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2014, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara No. 903/K.21/2014 tanggal 24 Januari 2014 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bulungan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Bulungan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2014.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005 PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 45 Tahun 2013; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. No. 1 Tahun 2011.
Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal, Penerimaan, Pengeluaran, Uraian lebih lanjut APBD, Peraturan tentang Penjabaran APBD, Pengundangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2013/ NO 5, LTD NO 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terjadi dualisme pungutan, khususnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dan adanya keberatan dari Wajib Retribusi sesuai Surat Ketua Pengurus Pasar Nomor 84/PPIS/PX/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 terhadap
pemberlakuan Retribusi Pelayanan Pasar, memberikan kepastian hukum atas terjadinya dualisme pungutan dan keberatan bagi wajib retribusi dimaksud, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum.
Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum adalah peraturan yang mengatur perubahan terhadap ketentuan retribusi jasa umum yang berlaku di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan mengenai retribusi jasa umum agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan terkini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendukung keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat