Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan merupakan peraturan yang mengatur perubahan kedua terhadap peraturan yang mengatur tentang perusahaan daerah yang bergerak dalam sektor perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan perbankan yang berkualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat