INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2018-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2018/NO 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2018-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bulungan diperlukan Indikator Kinerja Utama sebagai tolak ukur yang jelas dan sistematik dalam mengukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan, melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: PER/09/ M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Bulungan, sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2018-
2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, PERPRES No 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk/ Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, . Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai penetapan dan penggunaan indikator kinerja utama (IKU) untuk periode 2018 hingga 2021. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kinerja pemerintah daerah dengan menggunakan indikator yang jelas dan terukur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2018
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2018/NO 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
ketentuan pasal 328 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik, ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya, Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai kebijakan dan prosedur terkait penempatan dana daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan uang daerah dilakukan secara efisien dan aman, dengan memanfaatkan deposito berjangka sebagai instrumen untuk memperoleh manfaat finansial yang optimal bagi Pemerintah Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
PERBUP Kab. Bulungan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2018/NO 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas, membantu satuan pendidikan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah, tertib administrasi, kelancaran
pelaksanaan penggunaan dana dan pertanggungjawaban
bantuan operasional sekolah daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Daerah, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PP No 74 Tahun 2008 tentang
Guru, PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERPRES No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini mengenai mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional yang diberikan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bantuan operasional sekolah digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan pendidikan, serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut di lingkungan sekolah-sekolah di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2017
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2018
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2018/NO 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Bulungan secara profesional dan bertanggung jawab diperlukan Aparat Pengawasan yang memiliki integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi dan akuntabilitas, mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan Aparat Pengawasan perlu adanya aturan kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas pengawasan, dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten
Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
9 Tahun 2016 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pedoman dan standar etika yang harus diikuti oleh aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aparat pengawas dapat menjalankan tugas mereka secara profesional, adil, dan sesuai dengan standar etika yang tinggi, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2018/NO 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil maka
pengaturan tentang pemberian cuti bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan
Nomor 5 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali untuk dicabut, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanda tanganan Kenaikan Gaji Berkala Dan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan ini mengenai pencabutan peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan penddelegasian kewenangan dalam penandatanganan kenaikan gaji berkala dan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Secara spesifik, peraturan ini mencabut ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2011, yang pada dasarnya mengatur tentang delegasi kewenangan penandatanganan dokumen terkait kenaikan gaji berkala dan pemberian cuti untuk PNS. Dengan adanya peraturan baru ini, mekanisme atau wewenang yang diatur dalam peraturan yang dicabut kemungkinan akan diatur ulang atau disesuaikan dalam peraturan lain atau kebijakan yang lebih baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanda tanganan Kenaikan Gaji Berkala Dan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2018
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2018/NO 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
dalam rangka lebih meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, dipandang perlu mengatur kembali tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017, sebagaiamana telah diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bulungan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian
Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan
Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada
Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
perlu ditinjau kembali untuk diganti, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dan calon pegawai negeri sipil agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip kepegawaian yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2018/NO 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 8 /2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan mengatur tentang struktur dan tata kelola pengelolaan sampah di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bulungan, serta memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah dilakukan secara terencana dan terintegrasi, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2018/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 8 /2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berfungsi sebagai laboratorium lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengujian dan pemantauan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan dilakukan secara profesional dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara lebih baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2018/NO 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan dan kebutuhan organisasi, adanya perubahan perangkat daerah dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dipandang perlu melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten Bulungan, sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian
Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertugas dalam penyuluhan pertanian. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian di Kabupaten Bulungan dengan memastikan adanya unit yang khusus mengelola dan melaksanakan kegiatan penyuluhan, serta mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI DAN PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2018/NO 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI DAN PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Bupati Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Kelsifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan bertanggung jawab atas instalasi farmasi dan pengujian fasilitas kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan dalam pengelolaan obat dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bulungan, dengan memastikan adanya unit yang khusus menangani dan mengawasi aspek-aspek penting tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat