Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berfungsi sebagai laboratorium lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengujian dan pemantauan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan dilakukan secara profesional dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara lebih baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat