Peraturan ini mengenai pencabutan peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan penddelegasian kewenangan dalam penandatanganan kenaikan gaji berkala dan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Secara spesifik, peraturan ini mencabut ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2011, yang pada dasarnya mengatur tentang delegasi kewenangan penandatanganan dokumen terkait kenaikan gaji berkala dan pemberian cuti untuk PNS. Dengan adanya peraturan baru ini, mekanisme atau wewenang yang diatur dalam peraturan yang dicabut kemungkinan akan diatur ulang atau disesuaikan dalam peraturan lain atau kebijakan yang lebih baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat