Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2018

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pencabutan peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan penddelegasian kewenangan dalam penandatanganan kenaikan gaji berkala dan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Secara spesifik, peraturan ini mencabut ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2011, yang pada dasarnya mengatur tentang delegasi kewenangan penandatanganan dokumen terkait kenaikan gaji berkala dan pemberian cuti untuk PNS. Dengan adanya peraturan baru ini, mekanisme atau wewenang yang diatur dalam peraturan yang dicabut kemungkinan akan diatur ulang atau disesuaikan dalam peraturan lain atau kebijakan yang lebih baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD 2018/NO 12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan