Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertugas dalam penyuluhan pertanian. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian di Kabupaten Bulungan dengan memastikan adanya unit yang khusus mengelola dan melaksanakan kegiatan penyuluhan, serta mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat