BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGGUNAAN IKU IKU untuk: a. penyusunan perencanaan jangka menengah; b. penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran; c. penyusunan dokumen perjanjian kinerja; d. pengukuran kinerja; e. penyusunan laporan kinerja instensi pemerintah; f. evaluasi kinerja instansi pemerintah; dan g. pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan Program dan Kegiatan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat