Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 32 Tahun 2022

Indikator Kinerja Utama Tahun 2022-2026 di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGGUNAAN IKU IKU untuk: a. penyusunan perencanaan jangka menengah; b. penyusunan perencanaan tahunan dan anggaran; c. penyusunan dokumen perjanjian kinerja; d. pengukuran kinerja; e. penyusunan laporan kinerja instensi pemerintah; f. evaluasi kinerja instansi pemerintah; dan g. pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan Program dan Kegiatan. BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2022-2026 di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bulungan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2022-2026 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 16 Tahun 2018 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2018-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan