PERBUP Kab. Bulungan No. 28 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
PEDOMAN PENGELOLAAN - PEMANFAAATAN DANA KAPITASI - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 83, BD 2022 (83)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Serta Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan atas peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2017 yakni mengubah Ketentuan Pasal 18 dan Ketentuan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 82 Tahun 2022
PENETAPAN BATAS DESA - desa TANJUNG BUKA - KECAMATAN TANJUNG PALAS TENGAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Tanjung Buka di
Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah ±47.895,98 Ha. Batas wilayah Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Salimbatu, sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sajau Hilir, Desa Sajau, Desa Tengkapak, Kelurahan Tanjung Selor Timur dan sebelah barat berbatasan dengan SP 1 Tanjung Buka
Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kelurahan Tanjung Palas Hilir dan Desa Salimbatu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 11 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 10 dan Lampiran hal 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf ad. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dimana pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Serta berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 184.44/K.772/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.14/2022 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022. Serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 60 Tahun 2022.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 60) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri dari 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 80 Tahun 2022
penugasan - penyaluran kredit - masyarakat ekonomi sejahtera - perseroan terbatas - bank perkreditan rakyat - bank bulungan - perseroda
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Penyaluran Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera Melalui Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (Perseroda)
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha serta untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance), perlu adanya program kredit usaha rakyat daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan 2021- 2026, kredit masyarakat ekonomi sejahtera menjadi program prioritas Bupati sebagai salah satu bentuk akses permodalan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha. Serta untuk meringankan beban penerima kredit masyarakat ekonomi sejahtera, perlu diberikan insentif dalam bentuk subsidi bunga kredit melalui penugasan kepada BUMD Lembaga Keuangan Milik Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalahPasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam penugasan kepada PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) untuk menyalurkan Kredit Mesra.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 17 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 15 dan Lampiran hal 16-17)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 79 Tahun 2022
Perbup Kab. Bulungan No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
pengelolaan - pemanfaatan - dana non kapitasi - program jaminan kesehatan nasional - fasilitas kesehatan tingkat pertama
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, dipandang perlu mengatur pemanfaatan dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Serta sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten harus mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Non Kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di FKTP yang lebih berkualitas, meningkatkan kinerja profesional pemberi pelayanan kesehatan di FKTP dan menunjang operasional kegiatan pelayanan di FKTP. Peraturan ini memuat tata cara pembayaran dana non kapitasi, klaim dana non kapitasi JKN, tata cara penyaluran, pelaporan, pemanfaatan dana non kapitasi JKN, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 78 Tahun 2022
perubahan peraturan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - inspektorat - kabupaten bulungan
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 78, BD 2022 (78)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan. Serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambah huruf g yang berisikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Diantara huruf d dan huruf e, ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) huruf yakni, huruf d1 dan huruf d2, yang berbunyi pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 10A, yang berbunyi: (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan investigasi dan pengaduan Masyarakat; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja Investigasi dan
Pengaduan Masyarakat; b. perencanaan program penanganan khusus; c. pengoordinasian pelaksanaan penanganan kasus dan pengaduan masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan masyarakat;
e. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan
korupsi, kolusi, dan nepotisme; f. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran laporan pengaduan; g. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain serta upaya pencegahan korupsi; h. pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah dan DPRD; i. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; j. pelaksanaan dan pembinaan penegakan
integritas di lingkungan pemerintah daerah; k. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut
hasil pengawasan; l. pengawasan pelaksanaan Reformasi birokrasi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 77 Tahun 2022
tata cara - penyusunan - kebutuhan - aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan perencanaan kepegawaian dan jumlah serta kualitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah serta untuk menjamin distribusi pegawai Aparatur Sipil Negara yang proporsional sehingga perlu diatur tata cara penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini menjelaskan tentang jenis, status dan kedudukan ASN, jabatan ASN, penyusunan kebutuhan ASN, penetapan kebutuhan ASN, analisis kebutuhan ASN, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 23 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 16 dan Lampiran hal 17 s.d. 23)
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 76 Tahun 2022
perubahan peraturan - tata cara - penghapusan - piutang pajak daerah
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 76, BD 2022 (76)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Penggunaan nomenklatur dinas dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 31 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Terapat perubahan pada pasal 1 dan penambahan antara pasal 11 dan pasal 12 yaitu pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 75 Tahun 2022
tata cara - pengisian - penyampaian - surat ketetapan pajak daerah - surat pemberitahuan pajak daerah - surat ketetapan pajak daerah kurang bayar - surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengisian, penerbitan dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
perubahan peraturan - tata cara - pengurangan - penghapusan - sanksi administratif - pembatalan - ketetapan - pajak daerah
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, BD 2022 (74)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah belum memuat pengaturan mengenai pembagian kewenangan pemberian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. Penggunaan nomenklatur dinas dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 yakni ketentuan pada Pasal 1, ketentuan pada Pasal 3, ketentuan pada Pasal 8, penambahan Pasal 8A diantara Pasal 8 dan Pasal 9, dan penambahan Pasal 12A diantara Pasal 12 dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 Nomor 21), diubah.
Peraturan ini terdiri dari 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat