penugasan - penyaluran kredit - masyarakat ekonomi sejahtera - perseroan terbatas - bank perkreditan rakyat - bank bulungan - perseroda
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Penyaluran Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera Melalui Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (Perseroda)
ABSTRAK: |
- Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha serta untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance), perlu adanya program kredit usaha rakyat daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan 2021- 2026, kredit masyarakat ekonomi sejahtera menjadi program prioritas Bupati sebagai salah satu bentuk akses permodalan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha. Serta untuk meringankan beban penerima kredit masyarakat ekonomi sejahtera, perlu diberikan insentif dalam bentuk subsidi bunga kredit melalui penugasan kepada BUMD Lembaga Keuangan Milik Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalahPasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam penugasan kepada PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) untuk menyalurkan Kredit Mesra.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
- Peraturan ini terdiri dari 17 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 15 dan Lampiran hal 16-17)
|