tata cara - pengisian - penyampaian - surat ketetapan pajak daerah - surat pemberitahuan pajak daerah - surat ketetapan pajak daerah kurang bayar - surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengisian, penerbitan dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- Peraturan ini terdiri dari 12 halaman
|