Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah ±47.895,98 Ha. Batas wilayah Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Salimbatu, sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sajau Hilir, Desa Sajau, Desa Tengkapak, Kelurahan Tanjung Selor Timur dan sebelah barat berbatasan dengan SP 1 Tanjung Buka Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kelurahan Tanjung Palas Hilir dan Desa Salimbatu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat