Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Non Kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di FKTP yang lebih berkualitas, meningkatkan kinerja profesional pemberi pelayanan kesehatan di FKTP dan menunjang operasional kegiatan pelayanan di FKTP. Peraturan ini memuat tata cara pembayaran dana non kapitasi, klaim dana non kapitasi JKN, tata cara penyaluran, pelaporan, pemanfaatan dana non kapitasi JKN, serta monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat