Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini merevisi beberapa ketentuan dalam Perbup No. 79 Tahun 2022, termasuk penambahan definisi Manajemen FKTP dan Penunjang pada Pasal 1. Pasal 6 diubah terkait pembayaran Dana Non Kapitasi JKN, di mana pembayaran dilakukan langsung oleh BPJS Kesehatan ke rekening kas umum daerah berdasarkan klaim yang diajukan oleh FKTP yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD setelah diverifikasi oleh BPJS. Pasal 7 mengenai penyusunan RKA-SKPD untuk rencana pendapatan dan belanja Dana Non Kapitasi juga diubah, mengacu pada perkiraan klaim yang dibayarkan BPJS tahun sebelumnya, dengan selisih pendapatan dapat disesuaikan oleh Kepala FKTP sesuai peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (17)
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan