Peraturan Bupati ini merevisi beberapa ketentuan dalam Perbup No. 79 Tahun 2022, termasuk penambahan definisi Manajemen FKTP dan Penunjang pada Pasal 1. Pasal 6 diubah terkait pembayaran Dana Non Kapitasi JKN, di mana pembayaran dilakukan langsung oleh BPJS Kesehatan ke rekening kas umum daerah berdasarkan klaim yang diajukan oleh FKTP yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD setelah diverifikasi oleh BPJS. Pasal 7 mengenai penyusunan RKA-SKPD untuk rencana pendapatan dan belanja Dana Non Kapitasi juga diubah, mengacu pada perkiraan klaim yang dibayarkan BPJS tahun sebelumnya, dengan selisih pendapatan dapat disesuaikan oleh Kepala FKTP sesuai peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat