Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 76 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Terapat perubahan pada pasal 1 dan penambahan antara pasal 11 dan pasal 12 yaitu pasal 11A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
BD 2022 (76)
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan